Tugas Pokok Penyuluh Agama Islam
Pendahulun Tugas Penyuluh Agama Islam..
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam, memberikan bimbingan dan penyuluhan agama
islam serta mengembangkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama
islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakat, baik berdasarkan
wilayah sasaran maupun kelompok binaan masing-masing. Dalam era informasi
sekarang ini dikenal dengan istilah Information Literacy (i-Literacy) yang
sangat kompleks sebagai dampak dari kemajuan teknologi informasi yang sangat
pesat. I-Literasi atau ’Melek Informasi’, kemampuan untuk mengetahui kapan
dibutuhkan informasi, di mana informasi tersebut dapat diperoleh, bagaimana cara
memperolehnya dan bagaimana mempergunakan informasi tersebut secara efektif dan
efisien serta menuangkannya dalam tulisan. Kegiatan dibuka secara langsung oleh
Kepala Balai Diklat Keagamaan di Padang, H. Khoirul Amami, MA. Dalam laporannya
H. Khoirul Amami mengatakan, “Diharapkan pelatihan ini bisa menghasilkan karya
tulis, menerbitkan buku-buku maupun buletin dan bisa diterbitkan di media cetak
maupun media sosial,” harapnya. “Banyak tokoh-tokoh agama yang melahirkan karya
tulis,diantaranya, Buya Hamka, Propesor Aumardi Azra. Penyuluh merupakan ujung
tombak Kementerian Agama. Tulislah apa yang kita buat dan kerjakan di daerah
binaan, dan masyarakat, walau hanya beberapa titik yang nantinya akan menjadi
kata-kata, dari rangkaian kata-kata akan lahir sebuah tulisan yang indah akan
kita baca dan bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain,” terangnya.
Dalam naskah keagamaan media penyebaran informasi menjadi penting, karena
tingkat pengetahuan dan fasilitas yang beragam. Hasil karya ilmiah seyogyanya
harus dapat dipahami dan dinikmati oleh segenap masyarakat dari awam sampai yang
pakar, dari yang bermukim di pedalaman maupun yang bermukim di luar negeri.
Komentar
Posting Komentar