Tugas Pokok Penyuluh Agama Islam

Pendahulun Tugas Penyuluh Agama Islam..
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam, memberikan bimbingan dan penyuluhan agama islam serta mengembangkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakat, baik berdasarkan wilayah sasaran maupun kelompok binaan masing-masing. Dalam era informasi sekarang ini dikenal dengan istilah Information Literacy (i-Literacy) yang sangat kompleks sebagai dampak dari kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat. I-Literasi atau ’Melek Informasi’, kemampuan untuk mengetahui kapan dibutuhkan informasi, di mana informasi tersebut dapat diperoleh, bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana mempergunakan informasi tersebut secara efektif dan efisien serta menuangkannya dalam tulisan. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan di Padang, H. Khoirul Amami, MA. Dalam laporannya H. Khoirul Amami mengatakan, “Diharapkan pelatihan ini bisa menghasilkan karya tulis, menerbitkan buku-buku maupun buletin dan bisa diterbitkan di media cetak maupun media sosial,” harapnya. “Banyak tokoh-tokoh agama yang melahirkan karya tulis,diantaranya, Buya Hamka, Propesor Aumardi Azra. Penyuluh merupakan ujung tombak Kementerian Agama. Tulislah apa yang kita buat dan kerjakan di daerah binaan, dan masyarakat, walau hanya beberapa titik yang nantinya akan menjadi kata-kata, dari rangkaian kata-kata akan lahir sebuah tulisan yang indah akan kita baca dan bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain,” terangnya. Dalam naskah keagamaan media penyebaran informasi menjadi penting, karena tingkat pengetahuan dan fasilitas yang beragam. Hasil karya ilmiah seyogyanya harus dapat dipahami dan dinikmati oleh segenap masyarakat dari awam sampai yang pakar, dari yang bermukim di pedalaman maupun yang bermukim di luar negeri.

Komentar